Lhokseumawe - Wakil ketua Bidang Hukum dan Perundang-undangan DPW PPNI Provinsi Aceh Faisal AMK.,SKM., MKM Turut Didampingi Ketua DPD Ketua PPNI Kota Lhokseumawe Ns. Asrul Fahmi, S,Kep, MAP laksanakan Kegiatan Pengambilan Sumpah Profesi Ners Lulusan STIKes Darussalam Lhokseumawe.
Pada Hari Sabtu Tanggal 23 November 2024 Bertempat di Kampus STIKes Darussalam Lhokseumawe jln. Sultan Iskandar Muda No. 24 F , kegiatan pengambilan sumpah dan pelantikan profesi Ners dilakukan oleh Wakil Ketua DPW PPNI Provinsi Aceh Faisal, AMK, SKM, MKM.
Mahasiwa Profesi Ners STIKes Darussalam Lhokseumawe sebanyak 75 orang mengikuti pengucapan janji lulusan serta Sumpah Profesi Ners Keperawatan. Pada kegiatan penyumpahan dan pelantikan ini turut dihadiri oleh Ketua Pembina Yayasan Pendidikan Darussalam Lhokseumawe Dr. H. Ahmad Arsy, MA, MM, Pd , Ketua Yayasan Pendidikan Darussalam Lhokseumawe Dr. H. Muhammad Denni S, Pdi., MM,Pd , Ketua STIKes Darussalam Lhokseumawe Dr. H. Mursyid Yahya M, Pd Para Wakil Ketua, Ka prodi Para tamu undangan dan Seluruh Civitas Akademika STIKes Darussalam Lhokseumawe.
Acara dimulai dengan pembukaan sidang terbuka pengambilan sumpah, pelantikan profesi ners dan janji lulusan oleh Wakil ketua DPW PPNI Provinsi Aceh Faisal AMK.,SKM.,MKM. Dilanjutkan kemudian pengucapan sumpah dan janji oleh para peserta serta penandatanganan Berita Acara penyumpahan yang didampingi oleh Rohaniawan.
Ketua STIKes Darussalam Lhokseumawe Drs. H. Mursyid Yahya M, Pd dalam sambutannya mengatakan bahwa sumpah bermakna ikrar, sumpah bermakna tekad dan sumpah bermakna persaksian kepada diri sendiri dan juga kepada Allah SWT. Profesi Ners adalah adalah profesi yang mulia ketika disandarkan pada janji dan sumpah tetapi menjadi profesi yang tidak bermoral apabila tidak disandarkan pada janji dan sumpah profesi. Pada kesempatan kali ini juga memberikan sambutan serta Wakil ketua DPW PPNI Provinsi Aceh Faisal AM.,SKM., MKM.
Alumni profesi Ners STIKes Darussalam Lhokseumawe kali ini yang mengikuti prosesi pengucapan sumpah dan pelantikan profesi Ners adalah mahasiswa yang telah menyelesaikan dan telah dinyatakan lulus uji kompetensi.
sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini kebijakan exit exam mengharuskan mahasiswa harus mengikuti dan lulus uji kompetensi yang bisa mengikuti yudisium dan nantinya wisuda.